Daya Motor

BKPSDM Ungkap Detail Hukuman ASN dalam Kasus Mobil Bergoyang

BKPSDM Ungkap Detail Hukuman ASN dalam Kasus Mobil Bergoyang

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTp menyampaikan sanksi ASN Mobil bergoyang sudah final.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus mobil bergoyang ASN Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. 

Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin terhadap pejabat eselon III di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akhirnya resmi terbit. 

Ia dijatuhi sanksi berupa pelepasan jabatan selama satu tahun. Dan evaluasi di tahun berikutnya. 

BACA JUGA:Wanita di Kasus Mobil Bergoyang Pejabat Cirebon Ternyata PNS, Ini Dia Sanksi yang Dijatuhkan

BACA JUGA:Kasus Mobil Bergoyang, Pejabat di Cirebon Dihukum Turun Pangkat

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTp, menjelaskan, dasar penjatuhan hukuman disiplin tersebut mengacu pada pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. 

Selanjutnya, SK Bupati Cirebon ditetapkan pada 2 Februari 2026 sebagai tindak lanjut dari pertek BKN.

"Saat ini memang yang bersangkutan masih menjabat dan berdinas di Disbudpar," kata Meilan diruang kerjanya, Senin 2 Februari 2026.

Menurutnya, hukuman disiplin yang dijatuhkan masuk dalam kategori hukuman disiplin berat dengan jenis hukuman sedang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:BKPSDM Cirebon Evaluasi Sistem Absensi, 1.329 ASN Terindikasi Gunakan Fake GPS

BACA JUGA:Aturan Baru BKN Berpotensi Geser Pakaian Adat Cirebon ASN, Pemkab Siapkan Opsi Jumat Adat

"SK Bupati sudah keluar pada 2 Februari 2026. Sanksinya melepas jabatan sebelumnya, selama satu tahun dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai pelaksana (staf, red)," jelas Meilan. 

Menurutnya, pelaksanaan hukuman disiplin mulai berlaku efektif pada 25 Februari 2026, atau 15 hari kerja sejak SK ditetapkan. 

Dalam penempatannya, yang bersangkutan akan bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon dan diwajibkan segera berkantor di instansi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait