Layanan ARV RSUD Waled untuk Orang Dalam HIV Dipastikan Gratis
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Waled, Mashuri. -Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, Kabupaten Cirebon, angkat bicara terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungutan biaya serta intimidasi terhadap pasien Orang Dengan HIV (ODHIV) saat mengambil obat antiretroviral (ARV).
Manajemen rumah sakit secara tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan bahwa seluruh layanan ARV diberikan gratis, aman, serta menjunjung tinggi kerahasiaan identitas pasien.
Pihak RSUD Waled menilai isu tersebut muncul akibat miskomunikasi antara petugas farmasi dengan relawan pendamping pasien ODHIV.
BACA JUGA:Kabar Baik! RSUD Waled Terima Bantuan Mobil Transfusi Darah dari bank bjb
Kesalahpahaman itu kemudian berkembang menjadi informasi yang tidak utuh dan berdampak pada citra rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Waled, Mashuri, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pungutan biaya maupun tindakan intimidatif dalam pelayanan pasien ODHIV.
Sebaliknya, rumah sakit justru menyediakan sistem layanan khusus untuk memastikan kenyamanan dan privasi pasien tetap terjaga.
“Pelayanan pasien ODHIV merupakan prioritas kami. Seluruh layanan, termasuk pengambilan obat ARV, diberikan secara gratis, profesional, dan sesuai standar pelayanan kesehatan. Identitas pasien dijaga ketat,” ujar Mashuri dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, RSUD Waled memiliki Poli Yasmin sebagai unit layanan khusus yang dirancang untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi pasien ODHIV.
Melalui poli tersebut, pasien dapat menjalani konsultasi medis hingga pengambilan obat ARV tanpa khawatir akan kebocoran data pribadi.
BACA JUGA:Desakan Isi Kursi Dirut RSUD Waled Menguat, Pelayanan Pasien BPJS Jadi Sorotan
Menurut Mashuri, aturan terkait pendamping pasien ODHIV diberlakukan semata-mata untuk menjaga kerahasiaan data serta mencegah potensi penyalahgunaan identitas pasien.
Pendamping diwajibkan memiliki surat tugas dan legalitas yang jelas agar pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Namun demikian, kami juga memberikan kebebasan penuh kepada pasien ODHIV untuk mengakses layanan secara mandiri, tanpa pendamping."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

