Kasus Guru PAI SMAN 3 Kuningan Disorot, Posbakum Nilai Perlu Uji Dugaan Rekayasa
Kasus guru PAI SMAN 3 Kuningan disorot publik. Posbakum menilai laporan pidana perlu diuji objektif untuk memastikan tidak ada rekayasa hukum.-Agus Panther-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kasus hukum yang menyeret seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMAN 3 Kuningan berinisial I kini menjadi sorotan luas masyarakat.
Perkara tersebut dinilai perlu ditangani dengan kehati-hatian dan objektivitas tinggi agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak manapun.
Pimpinan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kuningan, Dr Yanto Irianto, SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara sederhana.
Menurutnya, setiap laporan pidana harus diuji secara menyeluruh, terlebih apabila muncul setelah adanya penolakan terhadap permintaan tertentu.
BACA JUGA:PKL Jalan H Abbas Cirebon Tagih Janji Tenda Wakil Bupati, Omzet Pedagang Terjun Bebas
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Ia menjelaskan, apabila laporan hukum timbul pasca adanya konflik kepentingan, maka aparat penegak hukum wajib memastikan tidak terdapat unsur rekayasa atau tekanan yang mempengaruhi proses hukum.
Prinsip kehati-hatian sangat penting demi menjaga marwah keadilan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus ini bermula dari laporan seorang siswi berinisial G yang sebelumnya diketahui memperoleh nilai nol pada salah satu mata pelajaran.
Situasi tersebut kemudian memicu dinamika lanjutan antara siswi dan guru yang bersangkutan.
BACA JUGA:Pajak Daerah Dinilai Tekan UMKM, DPRD Kota Cirebon Dorong Revisi Perda
BACA JUGA:Hari ke-11 Pencarian Longsor Pasirlangu, Tim SAR Temukan Dua Jenazah Lagi
Sejumlah bukti percakapan elektronik yang beredar di masyarakat mengindikasikan adanya permintaan dari siswi kepada guru I.
Permintaan tersebut diduga berupa pembelian sepeda motor serta permohonan perbaikan nilai ujian akademik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

