Daya Motor

Puasa Ramadan: Makna Shiyam, Rukun, dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui

Puasa Ramadan: Makna Shiyam, Rukun, dan Syarat Sah yang Wajib Diketahui

makna shiyam dalam puasa ramadan, rukun dan syarat puasa menurut mazhab, syarat sah puasa ramadan lengkap, perbedaan rukun puasa lima mazhab, hukum puasa ramadan dalam islam.-Freepik-

RADARCIREBON.COMPuasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. 

Perintah puasa termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 183, yang menggunakan kata shiyam. Secara bahasa, shiyam bermakna menahan diri. 

Namun dalam konteks syariat Islam, makna tersebut memiliki aturan dan batasan yang jelas.

Makna shiyam bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi mencakup pengendalian diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai puasa.

BACA JUGA:Ramadan Tinggal Hitungan Minggu, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Puasa, Catat Tanggalnya Ya!  

Karena itu, memahami rukun dan syarat puasa Ramadan menjadi hal mendasar agar ibadah yang dijalankan sah, diterima, serta mendatangkan keberkahan.

Makna Shiyam dalam Puasa Ramadan

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadan menjelaskan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, serta segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat karena Allah SWT.

Definisi ini menegaskan bahwa niat memiliki peran penting dalam ibadah puasa. Bagi warga Muhammadiyah, niat merupakan keharusan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan puasa Ramadan.

BACA JUGA:Tradisi Ruwahan Keraton Kasepuhan Cirebon, Warisan Leluhur Sambut Ramadan

BACA JUGA:Puasa Ramadan 2026 Dimulai Kapan? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Februari Mendatang

Rukun Puasa Menurut Para Mazhab

Para ulama mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam merumuskan rukun puasa, meskipun pada dasarnya saling melengkapi.

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa puasa hanya memiliki satu rukun, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Adapun niat dan pelaku puasa dikategorikan sebagai syarat sah, bukan rukun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: