Daya Motor

DPRD Desak Bongkar Bangunan Penghambat Sungai Cikalahang

DPRD Desak Bongkar Bangunan Penghambat Sungai Cikalahang

BERMASALAH. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Cikalahang. Komisi II menemukan masalah dalam pemanfaatan sumber mata air dari Kabupaten Kuningan ke PDAM Indramayu yang melintas Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon.-DPRD Komisi II-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah pusat bertindak tegas dengan membongkar bangunan reservoar milik BBWS di Desa Cikalang, Kecamatan Dukupuntang.

Pasalnya, bangunan tersebut dinilai menghambat aliran air Sungai Cikalahang. Tidak hanya itu, keberadaan bangunan tersebut diduga kuat berdampak langsung pada menyusutnya lahan pertanian warga.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon  R Cakra Suseno SH menjelaskan, bahwa luas area persawahan di Desa Cikalahang kini berkurang signifikan, dari semula 114 hektare menjadi hanya 86 hektare.

Penurunan ini disebut sebagai akibat terganggunya aliran air yang selama ini menjadi sumber irigasi utama petani.

BACA JUGA:Ini Dia Penampakan Pipa PDAM Cirebon yang Bocor di Plangon, Normalisasi Butuh Waktu 7 Hari

"Kami turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kondisi ini juga sempat viral di media sosial dan bahkan mendapat perhatian Gubernur. Dari hasil pantauan kami, persoalan air di Cikalahang ini memang serius," ujar Cakra, kepada Radar, Rabu (4/2/2026).

Selain bangunan di aliran sungai, Komisi II DPRD juga menyoroti pemasangan instalasi pipa oleh PDAM Kabupaten Kuningan ke PDAM Kabupaten Indramayu yang diduga ikut menghambat aliran mata air ke wilayah Desa Cikalahang.

Kata Cakra, perlu ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan hak warga atas sumber air tidak terabaikan.

"Kami akan telusuri apakah keberadaan pipa tersebut sudah mengganggu aliran mata air yang seharusnya menjadi hak masyarakat Cikalahang," tegasnya.

BACA JUGA:30 Ribu Pelanggan PDAM Kota Cirebon Terdampak Kebocoran Pipa di Plangon

Tak hanya itu, DPRD juga menemukan adanya reservoar milik pihak swasta di kawasan Telaga Nilam, yang dinilai janggal. Sebab, telaga tersebut semestinya berada di bawah pengelolaan pemerintah sebagai bagian dari sumber daya air publik.

"Dalam pengelolaan air, seharusnya negara yang hadir. Artinya, pemerintah yang bertanggung jawab penuh, bukan diserahkan ke pihak swasta," kata Cakra.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon secara tegas meminta pemerintah pusat, melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk tidak ragu membongkar bangunan yang terbukti menghalangi aliran air Sungai Cikalahang.

"Kami minta ketegasan. Jika memang melanggar dan merugikan masyarakat, bangunan itu harus dibongkar," pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Kelas 9A Raih Juara I dan Aktris Terbaik Diajang Pentas Seni dan Bazar Spenpat Unmask Your Talent Performing

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: