Mensos Gus Ipul Peringatkan Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien Meski BPJS Tidak Aktif
Menteri sosial Saefulloh Yusuf-Istimewa -Radar Cirebon
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien sedang tidak aktif.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gus Ipul menyusul munculnya laporan masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
BACA JUGA:BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Cegah Kecurangan JKN 2026 di Cirebon
Masalah ini mencuat seiring dengan proses pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang menyebabkan sebagian kepesertaan BPJS dinonaktifkan sementara.
“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Urusan kesehatan tidak bisa ditunda, apalagi yang sifatnya darurat,” tegas Gus Ipul di Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia, sehingga tidak boleh tersandera oleh persoalan administratif.
Gus Ipul mengaku sangat prihatin mendengar adanya pasien yang tidak mendapatkan layanan medis hanya karena kendala status kepesertaan BPJS.
“Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan yang BPJS-nya aktif, siapa pun pasien wajib dilayani. Kita tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan hanya karena urusan administrasi,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan medis kepada setiap pasien yang membutuhkan, khususnya dalam kondisi gawat darurat.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mematuhi prinsip kemanusiaan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Status PBI JKN Nonaktif Bukan Akhir, Ini Cara Reaktivasi Menurut BPJS Kesehatan
Terkait polemik penonaktifan kepesertaan PBI JKN, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dilakukan secara mendadak.
Proses pemutakhiran data telah berjalan secara bertahap sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan negara tepat sasaran.
Pemutakhiran ini dilakukan untuk menyelaraskan data penerima bantuan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya agar anggaran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kepesertaan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data,” jelas Gus Ipul.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS tetap terbuka lebar. Hingga saat ini, tercatat sekitar 25 ribu peserta PBI JKN yang memenuhi kriteria telah berhasil diaktifkan kembali.
“Jika kemudian ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak dan masuk dalam Desil 1 sampai 4 DTSEN, maka kepesertaannya bisa langsung diaktifkan kembali,” kata Mensos.
Gus Ipul juga mengimbau masyarakat yang merasa kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan secara sepihak, padahal masih memenuhi syarat, untuk segera melapor.
Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial setempat.
Untuk memastikan tidak ada lagi hambatan pelayanan kesehatan di lapangan, Kemensos telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini bertujuan menutup seluruh celah yang berpotensi menghambat akses layanan medis bagi masyarakat.
Gus Ipul menegaskan, rumah sakit tidak boleh lagi menjadikan persoalan status kepesertaan BPJS sebagai alasan untuk “angkat tangan” saat pasien membutuhkan pertolongan.
“Nyawa manusia harus menjadi prioritas utama. Administrasi bisa menyusul, tapi keselamatan pasien tidak bisa menunggu,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap seluruh rumah sakit di Indonesia benar-benar mengedepankan prinsip pelayanan kesehatan yang adil, cepat, dan berorientasi pada kemanusiaan, sekaligus memastikan masyarakat tidak kehilangan hak dasar mereka atas layanan kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

