BPJS PBI Aktif Kembali, Wamenkes Tegaskan Pasien Cuci Darah Wajib Dilayani RS
Gagal Ginjal-Foto : media.istockphoto.com-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar baik bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah kembali diaktifkan dan pasien sudah dapat menjalani pengobatan seperti semula.
Wamenkes Dante menegaskan, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah dengan alasan status kepesertaan PBI yang sempat nonaktif.
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Peringatkan Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien Meski BPJS Tidak Aktif
BACA JUGA:BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Cegah Kecurangan JKN 2026 di Cirebon
Menurutnya, layanan kesehatan bersifat darurat dan menyangkut keselamatan jiwa, sehingga harus tetap diberikan.
“Karena kemarin memang ada perubahan status PBI oleh Kementerian Sosial, tapi sekarang sudah diubah. Kalau memang membutuhkan cuci darah, BPJS-nya bisa diaktifkan kembali dan sama sekali tidak boleh ada penolakan,” ujar Dante saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Ia menambahkan, bagi pasien yang kepesertaan PBI-nya belum aktif, proses reaktivasi dapat langsung dilakukan melalui fasilitas kesehatan tempat pasien berobat. Setelah aktivasi dilakukan, layanan medis akan segera diberikan tanpa hambatan.
“Sudah berjalan kembali pengobatan. Kalau belum reaktivasi, tinggal datang ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan lagi, dan pasti dilayani,” tegasnya.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak, Ini Penjelasan Menkes
Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan kabar penonaktifan sekitar 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen PBI.
Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data PBI secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuannya agar bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Namun dalam praktiknya, kebijakan ini berdampak pada pasien penyakit kronis, khususnya penderita gagal ginjal.
Tercatat sedikitnya 160 pasien mengalami penundaan prosedur cuci darah akibat status kepesertaan PBI yang mendadak nonaktif.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan bergerak cepat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Wamenkes menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendatangi fasilitas kesehatan jika membutuhkan perawatan, khususnya layanan cuci darah.
Dengan reaktivasi PBI yang kini sudah berjalan, pasien diharapkan kembali memperoleh layanan secara optimal dan berkelanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

