Kasus Gedung Setda Cirebon Belum Disidangkan, Penahanan Para Tersangka Diperpanjang
Kejari memperpanjang penahanan tersangka dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon.-Abdullah-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon hingga kini belum juga disidangkan.
Meski para tersangka telah ditahan sejak Agustus–September 2025, proses hukum perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut masih berada di tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka.
Semula, penahanan berakhir pada 9 Februari 2026, namun kini diperpanjang hingga 11 Maret 2026. Para tersangka tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon.
BACA JUGA:MMKSI Hadir di IIMS 2026 dengan Warisan, Inovasi, dan Relevansi Lintas Generasi
BACA JUGA:Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkracht Lewat Layanan Gratis GO-BAR
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin SH, membenarkan perpanjangan tersebut.
Ia menyebut, hingga saat ini penahanan masih berada di bawah kewenangan kejaksaan.
“Saat ini para terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan Klas I Cirebon sampai dengan 11 Maret 2026,” ujar Acep saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Kamis malam (5/2/2026).
Acep menjelaskan, Tim Penuntut Umum telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan serta melengkapi seluruh berkas perkara. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
BACA JUGA:Persija Tumbang di SUGBK, Mauricio Souza Bongkar Kesalahan Fatal Lawan Arema
BACA JUGA:Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan: Ini Hukum Lengkapnya Menurut Mazhab dan Tips Aman
Sementara itu, kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, menilai perpanjangan penahanan memiliki aspek objektif dan subjektif.
Menurutnya, secara aturan, kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan selama proses pemeriksaan belum selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

