OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Begini Nasib Dana Nasabah
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon. Simak kronologi lengkap penutupan bank milik Pemkot Cirebon dan jaminan dana nasabah oleh LPS.-OJK Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Dunia perbankan di Kota Cirebon tengah menjadi sorotan setelah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Bank milik Pemerintah Kota Cirebon itu ditutup menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin operasionalnya.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dengan keputusan itu, aktivitas BPR Bank Cirebon yang selama ini beroperasi di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, secara resmi berakhir.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Simak Alasan Lengkapnya
BACA JUGA:Pensiunan Asal Subang Menang Mobil Xpander dari Undi-undi Hepi Telkomsel
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan guna memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, khususnya perbankan daerah.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangan resmi yang diterima media, mengungkapkan bahwa sebelum pencabutan izin dilakukan, pihaknya telah menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan BPR Bank Cirebon.
Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan dan integritas manajemen bank.
Menurut Agus, terdapat sejumlah praktik pengelolaan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Penyediaan Makan bagi 500 Penyintas Banjir
BACA JUGA:Konflik Tanah Makam Tionghoa di Serang Cirebon Memanas
Selain itu, penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai tidak berjalan optimal.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kinerja keuangan dan mengancam keberlangsungan usaha bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

