OJK Ungkap Penyebab BPR di Ciayumajakuning Ditutup, Fraud Jadi Akar Masalah
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Ciayumajakuning bukanlah kejadian baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah beberapa kali mengambil langkah tegas tersebut, dan sebagian besar kasus disebabkan oleh fraud atau kecurangan internal.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa praktik fraud masih menjadi akar utama persoalan yang menjerat BPR hingga akhirnya harus ditutup.
BACA JUGA:Nasabah BPR Bank Cirebon Diminta Tenang, OJK Ungkap Skema Pengembalian Dana
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Begini Nasib Dana Nasabah
Ia mencontohkan, pada tahun 2023, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, dan terbaru Perumda BPR Bank Cirebon juga mengalami nasib serupa.
“Pencabutan izin BPR di berbagai daerah didominasi oleh persoalan fraud dan lemahnya tata kelola internal. Bank digerogoti dari dalam oleh praktik-praktik yang tidak sehat,” ujar Agus.
Menurutnya, OJK telah menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan secara optimal, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Namun, kasus fraud yang terorganisasi dengan rapi di internal BPR kerap menyulitkan proses pengawasan.
Tidak jarang, praktik kecurangan baru terungkap setelah pemeriksaan dan audit selesai, bahkan beberapa bulan atau tahun kemudian.
“Kami tegaskan, sampai saat ini belum ada BPR yang dicabut izin usahanya karena kalah bersaing atau tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Semuanya karena fraud,” tegas Agus.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Simak Alasan Lengkapnya
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri perbankan daerah.
Oleh karena itu, OJK meminta seluruh jajaran pengurus BPR, mulai dari direksi, komisaris, hingga dewan pengawas, untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

