Daya Motor

Nasabah Geruduk Bank Cirebon, OJK Minta Tak Perlu Panik, Tabungan Dijamin LPS

Nasabah Geruduk Bank Cirebon, OJK Minta Tak Perlu Panik, Tabungan Dijamin LPS

Nasabah mendatangi kantor BPR Bank Cirebon mempertanyakan klaim Tabungan Anak Sekolah (TAS).-Foto: Seni Dwi Priyanto-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Sejumlah nasabah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon atau Bank Pasar Cirebon mendatangi kantor perbankan milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut, Selasa, 10, Februari 2026.

Nasabah mempertanyakan mengenai tabungan milik mereka. Rata-rata mereka memiliki tabungan anak sekolah (TAS) yang merupakan produk Perumda BPR Bank Cirebon.

TAS merupakan produk keuangan unggulan dari perusahaan daerah tersebut.

"Bagaimana tabungan saya? Ini tabungan kami kan dikolektif dari sekolah," kata salah seorang nasabah kepada wartawan radarcirebon.com di lokasi.

BACA JUGA:Ritual Jelang Imlek di Vihara Dharma Rahayu, Vihara Tertua di Indramayu

Terkait banyaknya nasabah yang datang ke Kantor BPR Bank Cirebon, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib mengimbau nasabah tidak perlu panik dan berdatangan.

“Tabungan nasabah aman. Kita tunggu rekonsiliasi data dari LPS dan tunggu LPS menjalankan kewenangannya, termasuk bank yang akan ditunjuk untuk penyelesaian klaim dana nasabah. LPS akan menjalankan kewenangannya sesuai UU,” kata dia.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih baik menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai yang diinformasikan oleh LPS.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto melalui keterangan tertulis menyampaikan sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, yang berlokasi di Jl Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Persib Bandung Waspadai Ratchaburi FC di 16 Besar ACL Two, Bojan Hodak Bongkar Strategi

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

2. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

3. Seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai Perumda BPR Bank Cirebon berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: