Nasabah Tak Perlu Panik setelah Bank Cirebon Ditutup OJK, Hal Ini yang Bisa Dilakukan
Sejumlah nasabah mendatangi Kantor Bank Cirebon pasca ditutup oleh OJK.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Perumda BPR Bank Cirebon ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 9 Februari 2026.
Izin usaha Bank Cirebon telah resmi dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, maka operasional BPR Bank Cirebon telah resmi dihentikan.
Kepala OJK Cirebon, Agus Mutholib, mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas menutup Bank Cirebon demi memperkuat struktur industri perbankan nasional.
BACA JUGA:Nasabah Geruduk Bank Cirebon, OJK Minta Tak Perlu Panik, Tabungan Dijamin LPS
BACA JUGA:Indocement Palimanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Gerakan Sejuta Pohon 2026
Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, terutama perbankan daerah.
Nah, sehari pasca penutupan Bank Cirebon, nasabah mulai panik sehingga mendatangi kantor Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon, Selasa 10 Februari 2026.
Nasabah yang datang meminta kejelasan mengenai dana yang mereka tabung setelah Bank Cirebon resmi ditutup.
Umumnya para nasabah memiliki Tabungan Anak Sekolah (TAS) yang merupakan produk Bank Cirebon.
BACA JUGA:Ritual Jelang Imlek di Vihara Dharma Rahayu, Vihara Tertua di Indramayu
BACA JUGA:Konvoi Geng Motor Pelajar Dicegat Warga di Cirebon, 24 Orang Diamankan Polisi
Namun demikian, Kepala OJK Cirebon Agus Mutholib menekankan, agar para nasabah tidak panik sebab tabungan mereka telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
“Kita tunggu rekonsiliasi data dari LPS dan tunggu LPS menjalankan kewenangannya” demikian diungkapkan oleh Agus Mutholib dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

