BBWS Cimancis Siap Tertibkan Pemanfaatan Air Tanpa Izin Mulai April 2026
Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro.-Dedi Haryadi-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengelolaan sumber daya air kini masuk fase pengetatan. Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) menegaskan akan menindak tegas seluruh pemanfaatan air yang belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) mulai April 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam distribusi air, sekaligus menegakkan regulasi terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait pemanfaatan sumber daya air.
Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan masa transisi perizinan hingga Maret 2026. Namun setelah masa tersebut berakhir, pengawasan dan penindakan akan diperketat.
“Kami tidak sedang mencari masalah. Masa transisi masih berjalan sampai Maret 2026. Namun mulai April, setelah proses transisi sesuai Permen PU Nomor 3 selesai, kami akan bertindak tegas,” tegas Dwi Agus kepada wartawan.
BACA JUGA:Warga Kertasemaya Indramayu Waswas, Bencana Banjir Mengancam Minta Hal Ini ke Pemerintah
Penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan air, lanjut Dwi Agus, akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BBWS Cimancis agar penegakan hukum berjalan adil dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional BBWS Cimancis, Martius mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan sosialisasi secara masif sejak 2023 kepada pemerintah daerah, PDAM, sektor perhotelan, industri, hingga perusahaan besar yang memanfaatkan air tanah maupun air permukaan.
Namun di lapangan, masih ditemukan banyak pihak yang memanfaatkan air tanpa izin lengkap atau menggunakan air melebihi kapasitas yang diizinkan.
“Hak pemanfaatan air itu tidak mutlak. Semua harus sesuai izin yang diberikan. Kalau pemanfaatannya melebihi atau belum berizin, tentu itu pelanggaran,” ujar Martius.
BACA JUGA:Sunanto Janji Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Bakal Jadi Mulus, IJD 2026 dan KPBU Jadi Andalan
Martius menyebutkan, aturan ini berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. BBWS Cimancis akan membedakan penanganan berdasarkan waktu pembangunan infrastruktur pengambilan air.
“Bangunan sebelum 2023 masih diberi kesempatan mengurus izin hingga Maret 2026. Sedangkan bangunan setelah 2023 wajib mengikuti ketentuan terbaru sesuai Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Jika tetap tidak mengurus perizinan, maka masuk kategori pelanggaran dan berpotensi ditindak,”pungkasnya.
BBWS Cimancis memastikan telah berulang kali memberikan peringatan. Jika setelah masa transisi masih ditemukan pelanggaran, langkah penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

