Begini Cara Pencairan Dana Nasabah BPR Bank Cirebon, LPS Jamin Keamanan
Nasabah menggeruduk Kantor BPR Bank Cirebon usai ditutup oleh OJK.-Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para nasabah.
Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa nasabah tidak perlu panik karena dana simpanan tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa proses pengembalian dana simpanan nasabah akan dilakukan berdasarkan prinsip 3T, yakni tercatat, tingkat bunga wajar, dan tidak melebihi batas penjaminan.
Hal terpenting, kata dia, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, atau dengan kata lain memiliki rekening simpanan yang sah di Perumda BPR Bank Cirebon.
BACA JUGA:Bank Cirebon Ditutup OJK, Ini Cara Klaim Tabungan Nasabah ke LPS dan Dokumen yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Warga Kertasemaya Indramayu Waswas, Bencana Banjir Mengancam Minta Hal Ini ke Pemerintah
“Setelah izin usaha dicabut dan proses likuidasi dimulai, LPS akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah,” ujar Jimmy.
Setelah proses verifikasi rampung, LPS akan menunjuk bank pembayar, yang biasanya berasal dari bank milik negara (BUMN), untuk melayani pencairan dana simpanan nasabah.
Menurutnya, secara aturan proses verifikasi data simpanan memerlukan waktu maksimal 90 hari kerja.
Namun, berdasarkan pengalaman LPS dalam menangani kasus serupa, pengumuman pembayaran tahap pertama biasanya sudah dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, sekitar empat hingga lima hari sejak proses verifikasi dimulai.
BACA JUGA:Sunanto Janji Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Bakal Jadi Mulus, IJD 2026 dan KPBU Jadi Andalan
“Nantinya, nasabah yang namanya sudah tercantum dalam pengumuman dapat langsung mendatangi bank pembayar untuk melakukan klaim pencairan dana,” jelasnya.
Jimmy menekankan pentingnya ketelitian nasabah saat mengecek pengumuman pembayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

