106 Ribu Peserta PBI JKN Direaktivasi, Prioritas Pengidap Penyakit Katastropik
Lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN telah kembali diaktifkan, khususnya bagi masyarakat yang mengidap penyakit katastropik dan membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.-rsudtp.acehbaratdayakab.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah mulai mereaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN telah kembali diaktifkan, khususnya bagi masyarakat yang mengidap penyakit katastropik dan membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Saifullah usai mengikuti rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Meski PBI Nonaktif
Ia menjelaskan, reaktivasi kepesertaan tersebut bersifat sementara selama tiga bulan, sambil menunggu proses verifikasi lapangan atau ground check.
“Reaktivasi ini dilakukan agar peserta dengan kondisi kesehatan serius tetap mendapatkan layanan. Sifatnya sementara, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan,” ujar Saifullah.
Menurutnya, ground check dilakukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi penerima bantuan sesuai dengan kriteria PBI JKN.
Verifikasi ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pemeringkatan kesejahteraan masyarakat pada desil 1 hingga 5 sebagai kelompok penerima bantuan.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga 10 dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN.
BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakati Layanan PBI BPJS Kesehatan Dipastikan Aktif 3 Bulan
“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” jelasnya.
Saifullah menambahkan, penyesuaian data PBI JKN sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS.
Dalam proses tersebut, Kementerian Sosial mencatat telah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI JKN sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi, sementara sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Terutama di daerah-daerah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC), pembiayaan kepesertaan JKN banyak dialihkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Meski terjadi penonaktifan dan penyesuaian data, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tidak mengalami pengurangan. Total alokasi penerima PBI JKN secara nasional tetap berada di angka 96,8 juta jiwa.
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Ungkap 13,5 Juta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Bantuan Dialihkan
“Tidak ada pengurangan kuota. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengalihkan bantuan dari penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru. Itu prinsipnya,” tegas Saifullah.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran JKN agar segera mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah atau dinas sosial setempat.
Hal ini penting mengingat data penerima PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kalau merasa masih berhak dan membutuhkan, silakan mengajukan melalui jalur resmi di daerah masing-masing. Data ini terus kami perbarui agar bantuan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

