Bank Cirebon Ditutup OJK, Padahal Cetak Laba Rp11 Miliar? Simak Fakta dan Polemiknya
Praktisi hukum Furqon Nurzaman berkomentar soal penutupan BPR Bank Cirebon oleh OJK.-Abdullah-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon menuai sorotan.
Langkah tersebut dinilai terlalu cepat dan belum mempertimbangkan sejumlah faktor penting, termasuk kondisi keuangan bank yang disebut-sebut masih memiliki potensi untuk diselamatkan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dengan keputusan tersebut, BPR Bank Cirebon resmi dilarang menjalankan seluruh aktivitas perbankan.
BACA JUGA:Sembahyang Be Gwee Sambut Perayaan Imlek di Klenteng Hok Keng Tong
BACA JUGA:Aset dan Laba Naik Tajam, Bank Cirebon Jabar Tegaskan Kondisi Aman dan Sehat
Namun, di tengah keputusan tegas OJK, muncul suara berbeda dari kalangan praktisi hukum.
Laba Rp11 Miliar Jadi Pertimbangan
Praktisi hukum Furqon Nurzaman SH mempertanyakan urgensi pencabutan izin tersebut. Menurutnya, Bank Cirebon seharusnya masih bisa dipertahankan.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2025 lalu, Bank Cirebon membukukan laba sekitar Rp11 miliar.
BACA JUGA:Evaluasi Bojan Hodak, Bongkar Penyebab Kekalahan Persib dari Ratchaburi
BACA JUGA:Terbaru Pernyataan LPS Soal BPR Bank Cirebon, Begini Tahapan Pencairan Dana Nasabah
Meski keuntungan itu digunakan untuk menutup kewajiban tahun sebelumnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa bank masih memiliki kemampuan menghasilkan profit.
“Kalau melihat kinerja 2025, bank ini masih mencatat laba. Artinya, tidak sepenuhnya kolaps,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

