Daya Motor

FH UGJ Gelar Seminar Nasional dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional

FH UGJ Gelar Seminar Nasional dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional

FH UGJ Cirebon menggenal seminar nasional Hukum Pidana Kolonial menuju Hukum Pidana Nasional, Jumat (13/2/2026) di Auditorium UGJ.-Abdullah -Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perubahan KUHP dari era kolonial menjadi KUHP nasional, rupanya menjadi daya tarik bagi Fakultas Hukum Universitas Swadata Gunung Jati (FH UGJ). Jumat (13/2/2026) FH UGJ menggelar seminar nasional. Bertempat di auditorium kampus I UGJ, hadir langsung, Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Prof Dr Mukarto Siswoyo MSi, Rektor UGJ Prof Dr Achmad Faqih SP MM, Dekan FH UGJ Dr Harmono SH MH.

Rektor nasional UGJ, Prof Dr Achmad Faqih SP MM mengapresiasi penyelenggaraan seminar hukum pidana 2026 dari hukum pidana KUHP kolonial menjadi hukum pidana KUHP nasional. Seminar ini, kata Rektor, bukan sekedar refleksi akademik, tapi momentum dalam peradilan hukum, simbol keadilan hukum bangsa. 

“Puluhan tahun kita menggunakan produk hukum kolonial, dan Indonesia sekarang memiliki KUHP sendiri,” ujar Rektor. 

Yang mendasar, kata Rektor, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan keadilan reatiratif serta perlindungan HAM yang proporsional.

BACA JUGA: Jalur Sutra Ramadan di Hotel Santika Cirebon, Bukber Rp150 Ribu Berhadiah Umroh

Kita harus memiliki tanggung jawab moral dan spiritual, bagaimana mengawal implementasi KUHP yang baru. KUHP yang baru tentu saja tidak sederhana namun banyak tantangan khususnya transisi pemahaman aparat penegak hukum, kesiapan regulasi turunan dan sosialisasi ke masyarakat. Potensi multi tafsir beberapa pasal hingga sinkronisasi hukum secara sektoral. 

Faqih menyampaikan kepada FH jangan hanya jadi penonton, tapi menjadi setter dalam kajian dan rekomendasi kebijakan. 

“Harapannya bisa lebih direspon secara adil di Indonesia, karena itu seminar ini tidak berhenti di level diskusi, tapi kebijakan dijabarkan dari seminar ini,” tandasnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), Prof Dr Mukarto Siswoyo MSi mengatakan, penyelenggaraan seminar nasional yang membedah dari Hukum Pidana Kolonial menjadi Hukum Pidana Nasional ini sangat penting sebagai landasan filosofis dan tantangan penerapan KUHP baru. 

BACA JUGA: KPK Serahkan 18 Aset Rampasan Korupsi Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Rencana Pemanfaatannya

Forum ini, kata Mukarto, menjadi penting karena kita berada dalam satu fase transisi besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia dari KUHP kolonial menuju KUHP nasional, ini bukan sekedar tema akademik tapi tema peradaban, bukan hanya masalah pasal dan ancaman pidana, tapi cermin nilai suatu bangsa melihat keadilan dan menghormati martabat manusia. 

“Selama lebih 1 abad Indonesia menggunakan produk kolonial. Maka sangat wajar hukum pidana kolonial yang terasa tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak selalu relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia,” tegasnya. 

Menurut Mukarto, lahirnya KUHP nasional adalah bagian dari dekolonialisasi, Dari KUHP Nasional, hukum semata mata menghukum, tapi hukum yang mendidik dan memanusiakan, makanya KUHP Nasional ini berdiri diatas 3 pilar utama yakni pancasila sebagai sumber nilai tertinggi, konstitusionalisme, serta kearifan lokal. 

Namun demikian, menuurt Mukarto, Tantangan terbesar bukan pada perumusannya tapi pada implementasinya. Untuk itu komunitas akademik penting untuk mengawal KUHP nasional ini untuk diimplementasikan, dimana hukum diuji kritis dan etis. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: