Daya Motor

Jalan Kota Cirebon Bakal Terang Benderang? Ini Strategi KPBU yang Dipelajari dari Madiun

Jalan Kota Cirebon Bakal Terang Benderang? Ini Strategi KPBU yang Dipelajari dari Madiun

Walikota Cirebon, Effendi Edo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Madiun, Kamis 12 Februari 2026 untuk mendalami skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengadaan Alat Penerangan Jalan (APJ).-Promkopim Kota Cirebon -

MADIUN, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon tancap gas mencari solusi pembiayaan infrastruktur tanpa membebani APBD.

Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja strategis ke Kabupaten Madiun, Kamis 12 Februari 2026 kemarin, untuk mempelajari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengadaan Alat Penerangan Jalan (APJ).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Effendi Edo. Ia menegaskan, studi tiru ini menjadi langkah konkret Pemkot Cirebon dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya penerangan jalan yang merata dan berkualitas.

BACA JUGA:Tak Andalkan APBD Saja, Kabupaten dan Kota Cirebon Intip Strategi Madiun Biayai Infrastruktur

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah bukan alasan untuk menunda pelayanan publik.

Justru di tengah tekanan fiskal, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dan adaptif dalam mencari sumber pembiayaan alternatif.

“Kami datang untuk belajar. Kabupaten Madiun adalah yang pertama di Indonesia yang sukses mengeksekusi KPBU APJ. Semangatnya kolaborasi, saling menguatkan antar daerah,” ujar Effendi Edo.

Sejak memulai skema KPBU pada September 2022, Kabupaten Madiun berhasil membangun dan mengelola 7.459 titik lampu jalan berbasis teknologi LED hemat energi.

Model ini tidak hanya menambah jumlah titik penerangan, tetapi juga menekan biaya operasional secara signifikan.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa sebelum menggunakan skema KPBU, biaya listrik untuk penerangan jalan bisa mencapai Rp13–14 miliar per tahun.

Setelah migrasi ke sistem LED melalui kerja sama dengan badan usaha, anggaran tersebut turun hingga 50 persen menjadi sekitar Rp6–7 miliar per tahun.

“Efisiensi ini nyata. Selain itu, ada jaminan kualitas layanan selama 10 tahun. Jika ada lampu mati, pihak swasta wajib memperbaiki maksimal 24 jam. Ini memberi kepastian layanan bagi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Sunanto Janji Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Bakal Jadi Mulus, IJD 2026 dan KPBU Jadi Andalan

Tak hanya soal penghematan, sistem ini juga memastikan standar pelayanan tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait