Daya Motor

Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar dan Pemerasan

Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar dan Pemerasan

Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar dan Pemerasan-Istimewa-radarcirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co, selaku kuasa hukum PT Prima Hidup Lestari dengan produk cakes berbrand Clairmont, Produk Aneka Cakes yg telah bersertifikasi halal Nomor ID31410021060010125 resmi melaporkan William Codeblu (Codeblu/CB) ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan yang merugikan reputasi dan kegiatan usaha tersebut.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

“Perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap klien kami hingga berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan nyata terhadap aktivitas usaha.

Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan. Klien kami secara pribadi telah memberikan maaf, namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum serta perlindungan dunia usaha,” kata Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H, dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:Viral! Aksi Sweeping Diduga Kelompok Motor di Cirebon Berujung Ricuh, Satu Orang Luka

Menurutnya, selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, Codeblu juga diduga menawarkan kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350.000.000 yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang sedang diproses secara hukum.

“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H.

Langkah hukum ini, menurutnya, bukan dimaksudkan membungkam kritik, melainkan menjaga agar ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip ‘The Right to be Forgotten’ (Hak untuk Dilupakan), khususnya dalam melindungi reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan,” katanya.

BACA JUGA:47 Warga Direkrut, SPPG Cikalahang 3 Siap Distribusikan Makanan Bergizi ke 1.350 Penerima

Ikhsan Abdullah menambahkan, relevansi tersebut semakin kuat seiring kewajiban sertifikasi halal nasional bagi produk makanan dan minuman sejak Oktober 2024 serta mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan negara sebagai penjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen maupun produsen.

“Dalam konteks ruang digital, perlindungan tersebut mencakup penghapusan konten yang mencemarkan, pemberian sanksi kepada pelaku, klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi, serta penguatan pengawasan bersama platform digital.

Penguatan perlindungan hukum di era digital menjadi kebutuhan mendesak, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan terhadap produk bersertifikat halal, tetapi juga memastikan ruang digital yang adil, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan,” katanya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: