Pemkab Cirebon Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Optimal
--
RADARCIREBON.COM - Selain mengatur soal Tempat Hiburan Malam (HTM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran bupati Cirebon yang mengacu pada Peraturan Presiden terkait hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa secara optimal.
“Surat edaran sudah diterbitkan oleh bupati Cirebon. Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan berlaku selama Ramadan,” ujar Hadi, Selasa (18/2).
BACA JUGA:Disnaker Ingatkan Perusahaan Agar Membayarkan THR Tepat Waktu
Ia menjelaskan, bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara itu, bagi ASN dengan sistem enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Hadi menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga produktivitas dan kedisiplinan selama Ramadan.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan internal agar pelaksanaan jam kerja berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:KH Ahmad Syairozi Bilal Resmi Pimpin MUI Indramayu Periode 2025–2030
“Kami berharap, dengan kebijakan ini, kinerja pemerintahan tetap optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

