Layanan Hukum Gratis di Jabar: 80 Persen Kasus Selesai, Agraria Paling Dominan
Konferensi pers terkait pemaparan kinerja Tim Hukum Jabar Istimewa sepanjang 2025. Dari total 1.282 kasus hukum yang diterima, sebanyak 80 persen di antaranya telah berhasil diselesaikan. -Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kinerja Tim Hukum Jabar Istimewa sepanjang 2025 patut diapresiasi. Dari total 1.282 kasus hukum yang diterima, sebanyak 80 persen di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat Jawa Barat.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 20 persen kasus masih dalam tahap proses penyelesaian oleh timnya.
“Sebanyak 80 persen sudah berhasil kami selesaikan. Sisanya masih dalam proses pendampingan dan penanganan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandung, Rabu 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin, Untung Ratusan Juta per Bulan
BACA JUGA:Genap 1 Tahun Menjabat, Dedi Mulyadi Soroti Stabilitas dan Ketertiban Jabar
Tak hanya sepanjang 2025, jumlah pengaduan terus bertambah. Hingga pertengahan Februari 2026, total aduan yang masuk telah menembus angka lebih dari 2.000 laporan.
Pengaduan tersebut diterima di dua titik utama, yakni di Lembur Pakuan Subang dan Balai Pananggeuhan Gedung Sate Bandung. Seluruh proses layanan dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
“Kami pastikan tidak ada biaya alias gratis. Jika ada yang mengaku advokat dari Tim Hukum Jabar Istimewa meminta bayaran, masyarakat berhak menolak dengan tegas,” kata Jutek.
Dari total 80 persen kasus yang telah diselesaikan, permasalahan agraria menjadi yang paling dominan dengan persentase mencapai 40 persen.
Banyak kasus agraria yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai akhirnya bisa dituntaskan melalui pendampingan tim hukum.
BACA JUGA:28,9 Kg Sabu Dimusnahkan di Bandung, Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Selain agraria, kasus pidana termasuk kasus yang melibatkan perempuan mencapai 27 persen. Kemudian, 7 persen terkait ingkar janji atau penipuan, serta 6 persen kasus pidana anak.
Menariknya, terdapat sekitar 3 persen pengadu yang tidak bisa dihubungi kembali saat proses tindak lanjut, sehingga dianggap sudah tidak membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

