144 Juta Pemudik Siap Bergerak! Ini Strategi Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2026
Sekitar 143,7 juta orang atau hampir 144 juta masyarakat diperkirakan akan melakukan perjalanan mudik tahun ini.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) memprediksi lonjakan besar pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan hasil survei terbaru, sekitar 143,7 juta orang atau hampir 144 juta masyarakat diperkirakan akan melakukan perjalanan mudik tahun ini.
Angka tersebut bahkan berpotensi meningkat, mengingat pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan selisih signifikan antara hasil survei dan realisasi di lapangan.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026 Mulai 17 Maret
Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pada tahun lalu, survei memperkirakan 146 juta pemudik, namun realisasinya melonjak hingga 154 juta orang.
Karena itu, pemerintah kini bersiap dengan skenario terburuk untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas.
“Dari survei, ada 143,7 juta orang atau hampir 144 juta orang yang akan melakukan perjalanan. Namun kami mengantisipasi kemungkinan kenaikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 20 Februari 2026.
Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengoperasikan Posko Angkutan Lebaran mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Posko ini bertugas mengoordinasikan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional guna meminimalisir kemacetan ekstrem, kecelakaan, serta gangguan operasional selama periode mudik yang selalu menjadi momentum mobilitas terbesar tahunan di Indonesia.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Lebih Murah! Tiket Kereta Diskon 30 Persen, Ini Jadwal dan Cara Pesannya
Sejumlah kebijakan antisipatif telah disiapkan. Salah satunya pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik.
Namun, kendaraan pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), serta kebutuhan logistik vital tetap diperbolehkan beroperasi sesuai Surat Keputusan Bersama lintas kementerian.
Tak hanya itu, Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol rawan kepadatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

