Relawan SPPG Meninggal Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp235 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon serahkan santunan JKK Rp235 juta kepada ahli waris relawan SPPG yang meninggal akibat kecelakaan kerja.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Komitmen perlindungan bagi pekerja kembali dibuktikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.
Lembaga tersebut menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp235.120.000 kepada ahli waris relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lebakwangi Mekarwangi, Yayasan Bangun Bersama, Kabupaten Kuningan.
Santunan diserahkan secara simbolis di kediaman keluarga almarhumah Ilah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KPPG Wilayah Cirebon Yulian Septa P, Kepala TU Erik Diyan Nurdiansyah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Ahmad Feisal Santoso, serta Kepala Bidang Kepesertaan Andri Yustian Nugraha.
Santunan diterima langsung oleh Nono Suharno, suami almarhumah.
Meninggal Saat Menuju Tempat Kerja
Yulian Septa P menjelaskan, almarhumah Ilah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju lokasi tugasnya di SPPG Mekarwangi, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja, termasuk dalam perjalanan menuju tempat kerja.
“Manfaat santunan ini sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh SPPG, mitra, maupun yayasan segera mendaftarkan para relawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial penting untuk mengantisipasi risiko yang tak terduga.
Santunan Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Keluarga
Nono Suharno menuturkan, almarhumah bekerja sebagai Kepala Persiapan di SPPG Mekarwangi. Kecelakaan tunggal yang dialami sang istri menyebabkan pendarahan di kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
“Bantuan ini sangat membantu untuk keperluan tahlilan tujuh hingga 40 hari, serta untuk melanjutkan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Nono dengan penuh haru.
Santunan sebesar Rp235 juta tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan kepada peserta aktif. Meski almarhumah baru terdaftar sekitar dua bulan sebagai peserta, hak perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

