Daya Motor

Sidang Perdana Korupsi Gedung Setda Cirebon Digelar di Bandung, Ini Jadwal Lengkapnya

Sidang Perdana Korupsi Gedung Setda Cirebon Digelar di Bandung, Ini Jadwal Lengkapnya

Para tersangka kasus korupsi Gedung Setda Cirebon akan segera menghadapi persidangan di Bandung.-Abdullah-Radar Cirebon

RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon akhirnya resmi memasuki babak baru. 

Setelah melalui proses penyidikan panjang, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

BACA JUGA:Setda Kota Cirebon Pindah ke Mall Usai Lebaran 2026, Rp10 Miliar Disiapkan untuk Gedung Lama

BACA JUGA:Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Disidang! Kasus Gedung Setda Rp86 Miliar Resmi Masuk Meja Hijau

Jadwal Sidang Sudah Ditetapkan

Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima jadwal resmi persidangan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

“Klien kami dan juga yang lainnya akan menjalani sidang perdana tanggal 24 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, majelis hakim telah menetapkan rangkaian jadwal persidangan hingga 19 Mei 2026, dengan agenda terakhir berupa pembacaan duplik.

BACA JUGA:Pesantren Al Hikmah Raih Emas Olimpiade Informatika

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Simulasi Cicilan Terbaru Bunga 6 Persen

Furqon juga mengungkapkan bahwa berkas perkara dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada 13 Februari 2026. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, majelis hakim menetapkan tanggal sidang perdana.Pihak kuasa hukum menerima jadwal tersebut pada 20 Februari 2026.

“Majelis hakimnya sudah dibentuk, termasuk jadwal sidang yang cukup padat sampai Mei 2026,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait