Hukum Puasa Ramadan bagi Wanita Haid dan Nifas, Simak Penjelasan Lengkapnya
Ramadan bersama DWP Kota Cirebon - Mar’atus Sholihah dalam sesi Tadarus Bersama.-Apridista Siti Ramdhani-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Bulan suci Ramadan menjadi momentum memperdalam ilmu agama, termasuk memahami fiqih wanita yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan Ramadan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Cirebon – Mar’atus Sholihah, pembahasan seputar hukum puasa bagi wanita haid dan nifas menjadi sorotan utama.
Kegiatan yang diawali dengan tadarus Al-Qur’an tersebut menghadirkan narasumber Dr. H.May Dedu., Lc., S.H., M.E.Sy, yang akrab disapa Ust Yasin.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci ketentuan puasa bagi perempuan yang sedang mengalami haid maupun nifas.
BACA JUGA:Harga iPhone 14 Terbaru 2026 Turun Drastis, Masih Layak Dibeli? Ini Ulasannya!
BACA JUGA:Hukum Puasa Ramadan untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib Qadha atau Fidyah?
Menurutnya, haid adalah darah yang keluar dari perempuan yang telah balig dan memiliki sistem reproduksi matang.
Darah tersebut merupakan hasil luruhan dinding rahim akibat tidak terjadinya pembuahan.
Dalam kajian fiqih, masa haid paling singkat berlangsung selama satu hari satu malam, sementara durasi maksimalnya mencapai 15 hari.
Adapun nifas merupakan darah yang keluar setelah proses persalinan, baik melahirkan secara normal maupun melalui operasi caesar.
BACA JUGA:Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan: Ini Hukum Lengkapnya Menurut Mazhab dan Tips Aman
BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Berbasis Asrama di Kaliwadas Cirebon Ditargetkan Rampung Juli–Agustus
Masa nifas paling cepat bisa terjadi sekejap (lahdzah), sedangkan batas maksimalnya hingga 60 hari.
“Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa Ramadan. Namun, ia tetap berkewajiban mengganti atau mengqadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan,” ujar Ust Yasin dalam kajiannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

