Daya Motor

Daftar Lengkap Zakat Fitrah 2026 Jawa Barat, Berapa Nominal di Ciayumajakuning?

Daftar Lengkap Zakat Fitrah 2026 Jawa Barat, Berapa Nominal di Ciayumajakuning?

Besaran zakat fitrah 2026 di Jawa Barat.-Ahmadi Hansiar-Pixabay

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang ditandatangani Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, pada 19 Februari 2026.

“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Resmi! Zakat Fitrah 1447 H di Majalengka Rp40 Ribu, Bupati Imbau Bayar Lebih Awal, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Baznas Targetkan Perolehan Zakat Rp 10,5 Miliar

Besaran zakat fitrah di Jawa Barat tahun ini bervariasi, mulai dari Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per jiwa.

Perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing daerah.

Selain dalam bentuk uang tunai, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai ketentuan syariat, yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah 2026 di Jawa Barat:

  • Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000
  • Kabupaten Bandung: Rp 37.500
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.500
  • Kabupaten Bekasi: Rp 45.500
  • Kabupaten Bogor: Rp 50.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp 37.000 (beras biasa) – Rp 50.000 (beras pandanwangi)
  • Kabupaten Cirebon: Rp 39.000

BACA JUGA:Rumah Zakat Gelar Training Managemen Masjid

  • Kabupaten Garut: Rp 40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp 42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp 35.000
  • Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 32.500
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 45.000
  • Kabupaten Subang: Rp 37.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 35.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000
  • Kota Bandung: Rp 42.500
  • Kota Banjar: Rp 32.500
  • Kota Bekasi: Rp 50.000
  • Kota Bogor: Rp 45.000
  • Kota Cimahi: Rp 40.000
  • Kota Cirebon: Rp 45.000
  • Kota Depok: Rp 45.000
  • Kota Sukabumi: Rp 45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp 37.500

Anang menjelaskan, penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi dan fatwa, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022.

Keputusan ini juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, serta pemerintah daerah se-Jawa Barat.

“Keputusan ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat,” tegasnya.

Baznas Jabar mengajak para muzaki menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pendistribusian kepada mustahik berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase