KKPR Darat Kini Cukup Pernyataan Mandiri di OSS, Usaha Mikro Tak Perlu Prosedur Rumit
Gerai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah kembali menghadirkan terobosan untuk mempermudah perizinan usaha mikro.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi pelaku usaha mikro.
Melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026, pelaku usaha kini cukup mengajukan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan KKPR Darat.
BACA JUGA:Legislator Demokrat Perjuangkan UMKM, Akses Modal hingga Digitalisasi Jadi Sorotan
Kebijakan ini diumumkan di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026 kemarin, sebagai bagian dari percepatan legalitas usaha tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan daerah.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan penyederhanaan ini bertujuan memangkas proses administratif yang sebelumnya dinilai berlapis dan memakan waktu.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab.”
“Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu 25 Februari 2026.
Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha mikro hanya perlu mengisi data lokasi usaha di sistem Online Single Submission (OSS).
Data yang harus dilengkapi meliputi:
- Informasi administratif usaha
- Alamat lengkap lokasi usaha
- Luas lahan
- Satu titik koordinat
- Foto tampak depan lokasi usaha
BACA JUGA:Lapak UMKM Festival Ramadan di Depan PGC Jl Siliwangi Hilang Jadi Lahan Parkir, Pedagang Mengeluh
Setelah data diunggah, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang.
Dengan skema ini, penerbitan KKPR Darat tidak lagi memerlukan tahapan verifikasi berlapis seperti sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa prinsip tata ruang tetap menjadi acuan utama. Untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, pengawasan oleh pemerintah daerah tetap diberlakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Todotua juga memastikan pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat sebelum surat edaran diterbitkan tidak akan dirugikan.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana.”
“Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah stagnasi perizinan akibat perubahan regulasi sekaligus menjaga kesinambungan proses formalitas usaha.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat, hingga saat ini sebanyak 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Jumlah tersebut setara dengan 96,9 persen dari total NIB yang terdaftar.
Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan prosedur KKPR Darat, pemerintah berharap proses legalitas usaha menjadi semakin terintegrasi dan efisien.
Legalitas yang lebih cepat membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan formal, program pendampingan, hingga berbagai insentif pemerintah lainnya.
Pada akhirnya, formalitas usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing usaha mikro di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan berusaha berbasis risiko yang terus digulirkan pemerintah.
BACA JUGA:Festival Ramadan Cirebon 2026 Resmi Digelar, 498 UMKM Ramaikan Jalan Siliwangi
Sistem OSS sendiri merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus NIB, perizinan berbasis risiko, hingga berbagai persetujuan teknis secara daring tanpa proses administratif berulang.
Platform ini juga terintegrasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sehingga koordinasi perizinan menjadi lebih efisien.
Dalam kesempatan yang sama, keterangan pers turut dihadiri Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Pemerintah menilai kemudahan perizinan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan prosedur yang lebih sederhana, usaha mikro diharapkan tidak lagi terhambat birokrasi dan dapat segera berkembang secara legal, produktif, serta berdaya saing tinggi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

