Daya Motor

ASN Cirebon Terduga Pelaku Penipuan PPPK dan Lelang Mobil Dinas Diperiksa Hari Ini

ASN Cirebon Terduga Pelaku Penipuan PPPK dan Lelang Mobil Dinas Diperiksa Hari Ini

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito.-Deny Hamdani-Radar Cirebon

RADARCIREBON.COM – ASN Kabupaten Cirebon terduga pelaku penipuan PPPK rencananya akan diperiksa hari ini, Jumat (27/2/2026).

Oknum ASN berinisial BS tersebut akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.

BS diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya itu yang bersangkutan juga diduga telah melakukan penipuan lelang mobil dinas (mobdin) fiktif. 

BACA JUGA:Wujud Kepedulian Polri, Polres Cirebon Kota Bedah Rumah Ibu Ratmi di Pegagan Kidul

BACA JUGA:Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Gabung PSI, Begini Respons DPC PDIP Indramayu

BKPSDM meninjaklanjuti laporan korban yang diduga telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Kasus ini pun langsung menjadi sorotan karena menyangkut integritas ASN serta proses seleksi PPPK yang selama ini diklaim transparan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua orang yang mengaku sebagai korban pada Kamis (26/2/2026).

“Kami sudah memintai keterangan dua korban dugaan penipuan PPPK. Hari ini yang bersangkutan beserta atasan langsungnya akan kami periksa untuk klarifikasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bantu Kodim Majalengka Rp1 Miliar, Kampung Relokasi Akan Disulap Jadi Wisata

BACA JUGA:Viral! Warga Cirebon Ngaku Jadi Korban Pengantin Pesanan di China, Minta Tolong Dedi Mulyadi

Menurut Meilan, pemeriksaan ini bertujuan memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN. Jika terbukti bersalah, BS akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Apabila terbukti melanggar, tentu ada sanksi disiplin,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait