Daya Motor

Viral TK di Guwa Kidul Cirebon Dibongkar Demi Koperasi Desa Merah Putih

Viral TK di Guwa Kidul Cirebon Dibongkar Demi Koperasi Desa Merah Putih

TK di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon dibongkar viral di media sosial dengan narasi digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).-Foto: Tangkapan layar media sosial-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Video bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon dibongkar viral di media sosial, dengan narasi gedung akan digunakan untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pada salah satu video yang beredar disebutkan bahwa orang tua murid TK mempertanyakan mengenai bangunan pengganti dan nasib anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, Camat Kaliwedi, Hardomo angkat bicara. Menurut dia, terdapat tiga ruang kelas TK di bawah naungan Yayasan Darul Faruq yang berdiri di atas tanah milik desa sejak tahun 1980-an.

"Bangunan tersebut awalnya merupakan gedung PKK dan Karang Taruna. Karena sudah tidak lagi aktif, pada masa pemerintahan kuwu sebelumnya, bangunan itu kemudian diizinkan untuk digunakan sebagai sekolah TK," kata Hardomo, Minggu, 1, Maret 2026.

BACA JUGA:H-10 Idul Fitri, Jalur Pantura Bebas Lubang, Perbaikan Dikebut Jelang Arus Mudik

Dikatakan Hardomo, satu bangunan yang saat ini masih digunakan merupakan hasil pembangunan swadaya dari keluarga pengurus yayasan.

Namun, pihak yayasan sempat meminta ganti rugi kepada desa atas bangunan tersebut.

“Kalau yayasan melaksanakan aktivitas pendidikan, sebaiknya di atas tanah milik sendiri. Desa tidak pernah memaksa mereka membangun di situ,” katanya.

Hardomo menyebutkan, permintaan ganti rugi tersebut tidak dapat dipenuhi karena lahan yang digunakan merupakan aset desa.

BACA JUGA:Xiaomi HyperOS Meluncur! Ini Fitur Unggulan yang Bikin HP Makin Ngebut

"Pembongkaran dilakukan untuk kepentingan umum sekaligus mendukung program pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi merah putih," sebutnya.

Lebih lanjut, Hardomo menerangkan, pihak kecamatan mengaku telah memfasilitasi mediasi antara pemerintah desa dan yayasan.

Dalam mediasi tersebut, yayasan menyampaikan adanya kesepakatan hak guna pakai atas lahan tersebut.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak yayasan tidak dapat memperlihatkannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait