Daya Motor

Resmi! Kemnaker Terbitkan Aturan THR 2026, Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

Resmi! Kemnaker Terbitkan Aturan THR 2026, Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

Kemnaker RI resmi terbitkan aturan THR 2026. Perusahaan wajib bayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. -Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan terbaru terkait THR 2026 resmi diterbitkan untuk memastikan hak buruh terpenuhi menjelang Hari Raya.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan resmi dikeluarkan di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu Cair! Pemprov Jabar Siapkan Rp 60,8 Miliar

BACA JUGA:Anggaran THR ASN 2026 Tembus Rp 55 triliun: Jadwal Cair, Komponen, dan Rincian Besaran Per Golongan

Menaker Yassierli menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang tidak bisa ditawar.

Kebijakan ini bertujuan membantu pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada:

  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Artinya, baik pekerja tetap maupun kontrak tetap berhak menerima THR selama memenuhi masa kerja yang ditentukan.

Kemnaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun, pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal demi membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari besar.

BACA JUGA:THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi, Aturan Terbaru, dan Cara Hitungnya untuk Karyawan Swasta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait