4 Terdakwa Korupsi Gedung Setda Cirebon Ajukan Perlawanan, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan
4 Terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.-Istimewa -Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon memasuki babak baru.
Dari enam terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, empat di antaranya resmi mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Perlawanan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (3/3/2026).
Istilah “perlawanan” sendiri merupakan nomenklatur baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026, menggantikan istilah eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
BACA JUGA:6 Tahanan Kasus Gedung Setda Cirebon Dipindah ke Bandung, Begini Kondisinya Menurut Kepala Rutan
BACA JUGA:Inilah Tips Cegah Mulut Kering dan Bau Mulut Saat Ramadan dari Dokter Gigi HDC Klinik Cirebon
Empat terdakwa yang mengajukan perlawanan yakni Nashrudin Azis selaku mantan Wali Kota Cirebon, Budi Raharjo (eks Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon), Heri Mujiono (eks Konsultan Pengawas PT Bina Karya), dan Fredian Rico Baskoro (eks Direktur Utama PT Rivomas Penta Surya).
Sementara dua terdakwa lainnya, Pungki Hertanto (mantan PPTK Dinas PUTR Kota Cirebon) dan R. Adam (eks Kepala Cabang PT Bina Karya/Perencana Teknis), tidak mengajukan perlawanan.
Uji Dakwaan Berdasarkan KUHAP Baru
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, membenarkan bahwa pihaknya membacakan poin-poin perlawanan atas Surat Dakwaan Nomor PDS–10/M.2.11/Ft.1/12/2025 yang disusun JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
BACA JUGA:Kasus Gedung Setda Cirebon Memanas, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan di Sidang Perdana
BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Hadiri Gebyar Ramadan Karyamulya, 50 Warga Terima Bantuan
Dalam pembukaannya, tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.
Namun mereka menegaskan, perlawanan diajukan sebagai langkah hukum untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

