Jadi Barang Bukti Kasus Tipikor, Renovasi Gedung Setda Cirebon Dilarang oleh Hakim
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa 10 Maret 2026.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa 10 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tidak direnovasi selama proses persidangan berlangsung.
Permohonan itu diajukan tim penasihat hukum yang dipimpin Furqon Nurzaman dalam sidang ketiga perkara tersebut.
BACA JUGA:Update Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Kejaksaan Panggil Tiga Tersangka
Furqon menjelaskan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan agar Pemerintah Kota Cirebon tidak melakukan perubahan apa pun terhadap Gedung Setda hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Gedung Setda Kota Cirebon disebut sebagai salah satu objek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan telah dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
“Karena gedung tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini, maka tidak boleh ada perubahan dalam bentuk apa pun, termasuk renovasi, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Furqon usai persidangan.
Ia menegaskan, keputusan majelis hakim tersebut bertujuan menjaga kondisi barang bukti tetap utuh dan tidak berubah selama proses pembuktian di pengadilan berlangsung.
BACA JUGA:170 Pegawai Setda Kota Cirebon Akan Hijrah ke Grage City Mall! Ini Jadwal Relokasinya
Selain meminta agar tidak dilakukan renovasi, tim penasihat hukum juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi fisik Gedung Setda Kota Cirebon.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan melibatkan ahli guna mendukung proses pembelaan terhadap terdakwa.
Permohonan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan pembelaan serta perlindungan terhadap barang bukti dalam proses hukum.
Furqon menegaskan, pihaknya tidak akan segan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang tetap melakukan renovasi terhadap gedung tersebut.
BACA JUGA:Innalillahi, Tersangka Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

