Daya Motor

Update Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon, Begini Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Nashrudin Azis

Update Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon, Begini Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Nashrudin Azis

Sidang kasus korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/3/2026).-Istimewa -Radar Cirebon

RADARCIREBON.COMSidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (10/3/2026). 

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan tetap berpegang pada dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang perdana. 

Jaksa Penutut Umum (JPU), Sunarno SH, menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh tim penuntut telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

BACA JUGA:Hakim Tetapkan Gedung Setda Cirebon sebagai Barang Bukti, Rencana Renovasi Rp10 Miliar Bisa Tertunda

“Pada prinsipnya kami tetap pada dakwaan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya,” ujar Sunarno usai sidang.

Menurutnya, tanggapan jaksa telah disampaikan secara menyeluruh terhadap keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Dengan disampaikannya tanggapan tersebut, proses persidangan kini memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu putusan sela dari majelis hakim.

Putusan sela ini akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan pihak terdakwa diterima atau justru ditolak.

BACA JUGA:Demi Keselamatan Jamaah, Pemerintah Minta Masyarakat Tunda Keberangkatan Umroh

BACA JUGA:Haji 2026 Terancam Dampak Konflik Timur Tengah? Inilah Skenario yang Disiapkan Pemerintah

Jika majelis hakim menolak eksepsi tersebut, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti dari jaksa penuntut umum.

“Putusan sela terkait diterima atau ditolaknya eksepsi akan dibacakan pada Selasa, 17 Maret 2026,” kata Sunarno.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Nashrudin Azis menilai sejumlah argumen yang mereka ajukan dalam eksepsi sebelumnya tidak sepenuhnya dibantah oleh jaksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait