Daya Motor

Renovasi Gedung Setda Cirebon Terganjal Putusan Hakim, Walikota Buka Suara

Renovasi Gedung Setda Cirebon Terganjal Putusan Hakim, Walikota Buka Suara

Renovasi Gedung Setda Cirebon tertunda setelah hakim Tipikor Bandung menetapkan bangunan tersebut sebagai barang bukti dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan.-Dok. Radar Cirebon-

RADARCIREBON.COM – Rencana renovasi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon terganjal putusan hakim. 

Rencana renovasi gedung delapan lantai ini belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Walikota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menetapkan gedung tersebut sebagai barang bukti persidangan.

Edo menegaskan, hingga saat ini renovasi Gedung Setda memang masih berada pada tahap perencanaan. 

BACA JUGA:Mudik Lebaran Makin Nyaman, Masjid Buka 24 Jam Lengkap dengan Charger dan Air Minum

BACA JUGA:Program Gentengisasi Jatiwangi Resmi Dimulai, Maruarar Sirait Lepas 14 Truk Genteng Senilai Rp3 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum melakukan langkah pelaksanaan fisik sehingga tidak ada aktivitas renovasi yang berjalan saat ini.

“Renovasi itu masih sebatas rencana, belum tahap pelaksanaan. Semua program pemerintah tentu diawali dengan perencanaan, dan belum tentu semua rencana langsung dilaksanakan,” ujar Effendi Edo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Menurut Edo, dirinya baru mengetahui informasi terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menetapkan Gedung Setda sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan. 

Oleh karena itu, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan informasi tersebut secara detail.

BACA JUGA:Update Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon, Begini Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Nashrudin Azis

BACA JUGA:Immoderma Cirebon Berbagi di Bulan Ramadan, 100 Paket Sembako Disalurkan untuk Anak Binaan

Ia menegaskan, jika memang keputusan pengadilan melarang adanya perubahan pada gedung tersebut, maka Pemkot Cirebon akan menghormati dan mematuhi keputusan hukum yang berlaku.

“Saya akan mencari informasi lebih jelas dulu terkait putusan tersebut. Tapi kalau memang tidak boleh diganggu dulu karena menjadi barang bukti, tentu kami akan patuhi sampai ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait