Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Berlanjut, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (11/3/2026).-Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Update sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (11/3/2026).
Agenda sidang kali ini tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30).
Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa.
BACA JUGA:Renovasi Gedung Setda Cirebon Terganjal Putusan Hakim, Walikota Buka Suara
BACA JUGA:Mudik Lebaran Makin Nyaman, Masjid Buka 24 Jam Lengkap dengan Charger dan Air Minum
Jaksa menilai keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan tanggapan resmi terhadap eksepsi tersebut di persidangan.
Menurutnya, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa menyebut surat dakwaan jaksa tidak jelas atau bersifat absurd.
Namun, JPU menilai argumen tersebut disampaikan secara parsial dan tidak menggambarkan keseluruhan isi dakwaan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta menerima surat dakwaan jaksa sebagai dasar pemeriksaan perkara pada tahap persidangan berikutnya,” ujar Eko Supramurbada kepada awak media usai persidangan.
Eko menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari sisi formil maupun materil.
Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen dakwaan tersebut, jaksa telah mencantumkan identitas para terdakwa secara lengkap dan jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

