Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Aan Suhanan menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku secara nasional mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24-Pixabay -
BEKASI, RADARCIREBON.COM - Kepolisian akan menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang tetap beroperasi selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran di berbagai jalur utama.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dir Gakkum Korlantas) Polri, Brigjen Pol Faizal.
BACA JUGA:Tiket Kereta Lebaran dari Daop 3 Cirebon Laris Manis, 52 Ribu Kursi Sudah Terjual
Menurutnya, hingga Sabtu 14 Maret 2026 masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi di jalan raya.
Padahal, pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak Jumat 13 Maret 2026 kemarin.
“Kami sudah memberikan kebijakan waktu dan masa durasi pembatasan,” ujar Faizal saat berada di Command Center KM 29 Bekasi, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2026 dini hari.
Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi kepada kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
“Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, baik berupa teguran maupun tilang,” katanya.
BACA JUGA:KLH Tinjau Pengelolaan Sampah di Stasiun Cirebon, Antisipasi Lonjakan Sampah Mudik
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun arteri.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Aan Suhanan menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku secara nasional mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu selama periode tersebut,” kata Aan.
Aturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri yang menjadi jalur utama perjalanan masyarakat selama musim mudik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

