Daya Motor

Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya

Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya

adwal one way dan contraflow tol mudik Lebaran 2026.-Dok. Radar Cirebon -

RADARCIREBON.COM – Pemerintah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026

Kebijakan yang diterapkan antara lain one way, contraflow, serta ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol utama.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa angkutan Lebaran. 

Informasi mengenai jadwal one way dan contraflow tol mudik Lebaran 2026 menjadi hal penting yang perlu diketahui para pemudik sebelum melakukan perjalanan.

BACA JUGA:Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2026 Cikampek–Kalikangkung hingga 46 Persen, Cek Jadwalnya

BACA JUGA:Honda ADV Indonesia Chapter Purwakarta Gelar Iftar Berkah, Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi terkait, yakni SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan jalan tol agar arus kendaraan tetap terkendali selama masa mudik dan arus balik.

Apa Itu Sistem One Way dan Ganjil Genap?

Sistem one way merupakan rekayasa lalu lintas dengan mengubah jalur jalan menjadi satu arah untuk memperlancar arus kendaraan menuju tujuan tertentu, terutama saat volume kendaraan meningkat drastis.

BACA JUGA:DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon

BACA JUGA:Dialog Warga Desa Belawa: Pamsimas, Mobil Siaga, hingga Transparansi Titisara Jadi Sorotan

Sementara itu, contraflow adalah penggunaan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk menambah kapasitas jalan di arah yang mengalami kepadatan.

Adapun ganjil genap adalah pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, yang disesuaikan dengan tanggal penerapan aturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait