8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
8 golongan yang berhak menerima zakat menurut Al-Qur’an.-Freepik-
RADARCIREBON.COM – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam setiap bulan suci Ramadhan.
Ibadah ini tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga berperan penting dalam membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Melalui zakat fitrah, umat Muslim diajak untuk berbagi dengan sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.
Dengan demikian, keseimbangan sosial dan ekonomi dapat terjaga, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Cara Hitung Zakat Fitrah 2026 Lengkap: 2,5 Kg atau Rp50.000 per Jiwa, Ini Panduannya!
BACA JUGA:Ulama Jelaskan Aturan Zakat Emas: Kapan Wajib Dibayar dan Berapa Besarnya
Dalam Islam, harta yang dimiliki seseorang sejatinya tidak sepenuhnya menjadi miliknya. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan, salah satunya melalui zakat.
Namun, agar penyaluran zakat tepat sasaran, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui siapa saja penerima zakat fitrah yang berhak menerimanya menurut syariat Islam.
Sebagai informasi, orang yang menunaikan zakat disebut muzakki, sedangkan pihak yang menerima zakat dikenal dengan istilah mustahik.
Lalu, siapa saja penerima zakat fitrah yang berhak menerimanya? Berikut penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA:Klasemen Persib Terbaru Usai Ditahan Imbang Borneo FC 1-1
BACA JUGA:Bus Terbakar di Cipali KM 95 Arah Jakarta, Muncul Asap di Bagian Ini
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Menjelang Idul Fitri 2026, Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

