Daya Motor

Beda Data Pelaku Kasus Air Keras Versi TNI dan Polri, Wamen HAM Desak Hal Ini

Beda Data Pelaku Kasus Air Keras Versi TNI dan Polri, Wamen HAM Desak Hal Ini

Wamen HAM Mugiyanto memberikan peringatan terhadap TNI dan Polri agar segera membenahi dan mencocokan data pelaku kasus air keras.-Disway-

RADARCIREBON.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, kembali menyita perhatian publik. 

Sorotan kali ini tertuju pada perbedaan data pelaku yang diungkap oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketidaksinkronan informasi tersebut memicu kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. 

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, angkat bicara dan meminta kedua institusi segera menyelaraskan data agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran

BACA JUGA:Bikin Senyum! Ini Dia Deretan Tulisan Unik Pemudik di Pantura Cirebon, Ada Kritik Jalan Berlubang

Menurut Mugiyanto, koordinasi yang kuat antar-aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas penanganan perkara. 

Ia menegaskan bahwa perbedaan keterangan dari dua institusi besar seperti TNI dan Polri berpotensi memperkeruh situasi di ruang publik.

“Perlu ada langkah cepat untuk memastikan kesamaan data. Jangan sampai publik disuguhi informasi yang tumpang tindih dan akhirnya merusak kepercayaan terhadap proses hukum,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar spekulasi liar tidak berkembang. 

BACA JUGA:Update Tol Cipali Terbaru: Arus One Way Ramai Lancar dan Titik Perlambatan

BACA JUGA:Pakai Metode Hisab, Jemaah Asy-Syahadatain Indramayu Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Dalam kasus sensitif seperti ini, setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh.

Di sisi lain, Kementerian HAM memberikan dukungan terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, yang telah membentuk panitia kerja (Panja) guna mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: