Tidak Ada WFA ASN Cirebon, Hari Pertama Kerja Wajib Masuk Kantor
Ilustrasi foto ASN.-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan tidak memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur panjang Lebaran 2026.
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan kembali masuk kantor pada hari pertama kerja, Rabu (25/3/2026).
Penegasan ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat.
Ia memastikan tidak ada toleransi maupun dispensasi bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah.
BACA JUGA:Ular Sanca 3 Meter Gegerkan Warga Kuningan, Muncul di Trotoar Awirarangan
BACA JUGA:Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi di Majalengka, Negara Kejar Kerugian Rp1,3 Miliar
“Tidak ada WFA. Semua PNS wajib masuk kerja. Tidak ada dispensasi bagi yang tidak hadir,” ujar Hadi, Selasa (24/3/2026).
Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga setelah masa libur panjang Idulfitri.
Pemerintah daerah ingin pelayanan publik langsung kembali berjalan normal sejak hari pertama kerja.
Tak hanya itu, Pemkab Cirebon juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah.
BACA JUGA:Jasa Marga Ingatkan Pemudik: Jangan Sampai Kehabisan Saldo E-Toll
BACA JUGA:Wisata Plangon Tetap Ramai saat Libur Lebaran, Gratis dan Jadi Favorit Keluarga
Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung tingkat kehadiran ASN sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran disiplin.
Sidak akan menyasar berbagai instansi guna mengecek kehadiran pegawai secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

