Daya Motor

WFH ASN Majalengka Setiap Senin, Bupati Jelaskan Dampaknya untuk Layanan Publik

WFH ASN Majalengka Setiap Senin, Bupati Jelaskan Dampaknya untuk Layanan Publik

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan kebijakan penerapan work from home (WFH) setiap Senin bagi ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Senin. 

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika global, sekaligus mendorong efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa penerapan WFH ASN Majalengka bukan berarti hari libur bagi pegawai. 

Sebaliknya, ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah dengan sistem kerja berbasis teknologi.

BACA JUGA:WFH No, Naik Sepeda Oke

BACA JUGA:Dramatis! Hanya 10 Pemain, Prancis Berhasil Tumbangkan Brazil 2-1

“Kebijakan ini bukan libur. ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya saja dilakukan dari rumah dengan penugasan yang disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah,” ujar Eman dalam kegiatan halalbihalal di lingkungan Sekretariat Daerah Majalengka.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap situasi global yang berdampak pada berbagai sektor, terutama energi. 

Dengan mengurangi mobilitas ASN, diharapkan konsumsi bahan bakar dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan efisien. 

BACA JUGA:WFH ASN Kota Cirebon Mulai Kapan? Begini Sikap Pemkot dan Kritik Tajam dari Praktisi

BACA JUGA:3 Perda Baru di Kabupaten Cirebon Resmi Disahkan, Fokus Dorong Ekonomi dan Pelayanan Publik

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kinerja ASN tetap optimal meskipun tidak bekerja dari kantor setiap awal pekan.

Meski demikian, Pemkab Majalengka memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: