Tak Ada PHK! Pemkab Cirebon Siapkan Penguatan Status PPPK Paruh Waktu
Pemkab Cirebon pastikan tidak ada PHK PPPK paruh waktu.-Deny Hamdani-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno.
Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, tetap aman dan tidak terdampak pembatasan belanja pegawai yang saat ini dibatasi maksimal 30 persen.
“Tidak ada PHK PPPK di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
BACA JUGA:Liburan di Cirebon Makin Seru, Pancuran Daris Jadi Destinasi Favorit Saat Lebaran
BACA JUGA:10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Cirebon, Spot Paling Lengkap dan Jajanan Paling Hits
Alih-alih melakukan pengurangan tenaga kerja, Pemkab Cirebon justru tengah menyiapkan skema penguatan status PPPK, khususnya bagi tenaga kerja dengan status paruh waktu.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan skema tersebut, mereka memiliki peluang untuk mendapatkan status penuh waktu seiring adanya kebutuhan dan ketersediaan formasi.
BACA JUGA:Tiga Raperda Disahkan, DPRD Dorong Percepatan Implementasi Lewat Perbup
BACA JUGA:Update Arus Balik: One Way Lagi di Cipali Hari Ini, Petugas Mulai Sterilisasi Jalur Sejak Pagi
Ade menjelaskan, mekanisme pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kondisi kepegawaian yang ada.
Penggantian akan dilakukan ketika PPPK penuh waktu memasuki masa pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

