Daya Motor

Wabup Cirebon Tegaskan Pentingnya Pembaruan Regulasi, Ini 3 Raperda Prioritas

Wabup Cirebon Tegaskan Pentingnya Pembaruan Regulasi, Ini 3 Raperda Prioritas

Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman. -Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wakil Bupati CIREBON H Agus Kurniawan Budiman menekankan pentingnya pembaruan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Hal tersebut disampaikan saat mewakili Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang digelar di Ruang Abhimata, Kamis 26 Maret 2026.

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), penyampaian hantaran kepala daerah, hingga pemaparan Raperda inisiatif legislatif.

BACA JUGA:PP Tunas Mulai Berlaku per 28 Maret 2026, Platform Digital Wajib Patuh Aturan Perlindungan Anak

Dalam pemaparannya, pria yang akrab disapa Jigus mengatakan, regulasi daerah tidak boleh stagnan. Aturan yang ada harus mampu beradaptasi dengan dinamika hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Regulasi daerah harus terus diperbarui agar tetap relevan dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya di hadapan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Forkopimda, dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri mengajukan tiga Raperda prioritas. Pertama, Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan memperkuat sistem legislasi daerah agar lebih tertib dan akuntabel.

Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketiga, Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang dinilai krusial di era digital.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Persiapan Haji 2026 Cirebon Sudah 100 Persen, Berangkat 24 April

Jigus mengungkapkan, selama periode 2020 hingga 2025, pemerintah daerah telah menerbitkan 59 peraturan daerah dan 1.377 peraturan bupati. Namun, sebagian regulasi dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah yang dianggap perlu diperbarui.

“Perubahan regulasi ini penting untuk mengakomodasi metode omnibus, memperkuat partisipasi publik, serta mendorong digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem regulasi yang lebih transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait