Bca
Daya Motor

Saling Bantah soal Gedung Setda Kota Cirebon, Pengacara: Tetap Barang Bukti, Tak Boleh Diubah

Saling Bantah soal Gedung Setda Kota Cirebon, Pengacara: Tetap Barang Bukti, Tak Boleh Diubah

Status Gedung Setda Kota Cirebon jadi polemik dalam kasus korupsi Cirebon. Pengacara tegaskan masih barang bukti dan tak boleh direnovasi.-Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Perdebatan terkait status Gedung Setda Kota Cirebon dalam kasus hukum yang menjerat mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, semakin memanas.

Pihak penasihat hukum dan kejaksaan saling berbalas pernyataan terkait posisi gedung tersebut dalam perkara dugaan kasus korupsi di Cirebon.

Penasihat hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, menegaskan bahwa Gedung Setda masih berstatus sebagai barang bukti dan tidak boleh mengalami perubahan apa pun, termasuk renovasi.

Menurut Furqon, pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang menyebut gedung tersebut bukan barang bukti dinilai tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Penjual Miras di Kapetakan Cirebon, Sejumlah Botol Disita

BACA JUGA:Masuk Sekolah Usai Lebaran, Kehadiran Siswa Al Azhar 5 Cirebon Capai 95 Persen

“Pejabat yang memberikan pernyataan itu tidak mengikuti langsung jalannya sidang. Jadi, tidak mengetahui secara utuh apa yang diputuskan hakim,” ujar Furqon, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Gedung Setda tetap menjadi bagian dari barang bukti, meskipun eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa telah ditolak.

Lebih lanjut, Furqon menegaskan bahwa majelis hakim juga telah memberikan perintah agar tidak ada perubahan terhadap barang bukti selama proses persidangan berlangsung.

“Perintah hakim itu bersifat mengikat. Tanpa permohonan pun, barang bukti tidak boleh diubah, apalagi direnovasi,” tegasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, SMA Santa Maria 1 Cirebon Gelar TOEFL Prediction 2026

BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Hadiri Silaturahmi Jabar, Ini Pesan Penting Dedi Mulyadi

Ia bahkan mengingatkan, jika renovasi tetap dilakukan terhadap gedung tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan ke majelis hakim maupun aparat kepolisian. 

Hal itu berpotensi masuk dalam dugaan perusakan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: