Bca
Daya Motor

Polisi Gerebek Penjual Ciu di Terminal Harjamukti, Puluhan Botol Diamankan

Polisi Gerebek Penjual Ciu di Terminal Harjamukti, Puluhan Botol Diamankan

Aparat kepolisian dari Polsek Selatan Timur (Seltim) kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal yang digelar Selasa 31 Maret 2026 sore. Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ci-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Selatan Timur (Seltim) kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal

Dalam operasi yang digelar Selasa 31 Maret 2026 sore, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ciu di kawasan belakang Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan, terutama area yang kerap dijadikan lokasi aktivitas ilegal. 

BACA JUGA:Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu

Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah kawasan di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Petugas melakukan patroli secara mobile sebelum akhirnya menemukan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di area tersebut. 

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang penjual beserta barang bukti puluhan botol ciu.

Kapolsek Seltim, AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujar Juntar.

BACA JUGA:Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penjual miras diketahui berinisial H (45), warga Kabupaten Cirebon. 

Seluruh barang bukti berupa puluhan botol ciu langsung diamankan ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk proses lebih lanjut.

Polisi menilai, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas. 

Mulai dari perkelahian, tindakan kekerasan, hingga gangguan ketertiban umum lainnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase