Bca
Daya Motor

Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Temukan 126 Paket Siap Edar

Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Temukan 126 Paket Siap Edar

Dua orang pelaku pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam penggerebekan di sebuah rumah kost di kawasan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.40 WIB. --

CIREBON, RADARCIREBON.COMSatresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dua orang pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kost di kawasan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al-Afghany menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.40 WIB. 

BACA JUGA:Tiga Prajurit Gugur di Misi UNIFIL, Partai Gelora Minta RI Kaji Ulang Kirim Pasukan ke Gaza

Tim mencurigai aktivitas mencurigakan dari penghuni kost yang dinilai tidak wajar.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 126 paket sabu dengan total berat 68,73 gram,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kemasan lakban, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MF (26), perempuan asal Kelurahan Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, serta MI (26), laki-laki asal Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA:2 Prajurit TNI Kembali Gugur dalam Ledakan Misi UNIFIL di Lebanon, Begini Kronologinya

Menurut AKP Shindi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cirebon Kota. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase