Bca
Daya Motor

Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Mulai 1 April 2026 pemerintah terapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN setiap hari Jumat. -M Fazrurochman -Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Dalam keterangannya, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diberlakukan di instansi pusat maupun daerah selama satu hari kerja dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Temukan 126 Paket Siap Edar

Aturan teknisnya akan dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Tak hanya ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. 

Namun, implementasinya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha dan akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tiga Prajurit Gugur di Misi UNIFIL, Partai Gelora Minta RI Kaji Ulang Kirim Pasukan ke Gaza

Meski begitu, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah memberikan pengecualian bagi layanan publik dan sektor strategis. 

Sektor yang tetap bekerja normal di antaranya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, transportasi, logistik, perdagangan, hingga keuangan.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka penuh selama lima hari dalam sepekan. 

Tidak ada pembatasan untuk aktivitas ekstrakurikuler maupun kegiatan olahraga.

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaan perkuliahan akan menyesuaikan kebijakan dari kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase