Bca
Daya Motor

Sidang Kasus Gedung Setda Cirebon, Azis Bantah Tekanan Lelang: Hanya Arahan, Bukan Intervensi

Sidang Kasus Gedung Setda Cirebon, Azis Bantah Tekanan Lelang: Hanya Arahan, Bukan Intervensi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (31/3/2026). -Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMSidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (31/3/2026). 

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terlibat langsung dalam proses lelang proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menghadirkan enam saksi yang merupakan bagian dari kelompok kerja (pokja) ULP.

Mereka adalah M Riswanto selaku Ketua Pokja, Abdul Haris sebagai Kepala ULP saat itu, serta empat anggota lainnya yakni Luqman, Deni, Deden, dan Totong.

BACA JUGA:Ngeri! Jalan Siliwangi hingga Cipto Cirebon Dipenuhi Lubang, Ini Keluhan Warga

BACA JUGA:Asyrof Abdik Perjuangkan Akselerasi Pembangunan Desa dan Sarana Kepemudaan di Jabar XII

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan para saksi terkait mekanisme lelang hingga akhirnya PT Rivomas Pentasurya ditetapkan sebagai pemenang proyek pembangunan gedung delapan lantai tersebut.

JPU Sunarno menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terdapat keterangan yang mengarah pada adanya tekanan dalam proses penentuan pemenang lelang.

Menurutnya, salah satu saksi menyebut adanya dorongan agar perusahaan tertentu dimenangkan.

“Dalam keterangan saksi, disebutkan adanya tekanan agar PT Rivomas ditetapkan sebagai pemenang lelang,” ujar Sunarno usai persidangan.

BACA JUGA:Usai Mudik, Cek 5 Bagian Penting Motor Agar Tetap Aman dan Nyaman

BACA JUGA:Angkutan Lebaran 2026, Perjalanan Kereta di Cirebon Tembus 171 per Hari

Namun demikian, pihak terdakwa melalui kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, membantah keras pernyataan tersebut.

Penasehat hukum Furqon Nurzaman menegaskan bahwa apa yang disampaikan saksi tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait