Bca
Daya Motor

Aturan WFH untuk Swasta, Menaker: Perusahaan Bebas Atur Skema Kerja

Aturan WFH untuk Swasta, Menaker: Perusahaan Bebas Atur Skema Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli jelaskan aturan WFH untuk swasta.-disway.id-

RADARCIREBON.COM – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta bukanlah aturan yang bersifat wajib. 

Hal ini menjadi penegasan penting di tengah berkembangnya wacana penerapan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Dalam keterangannya pada Rabu, 1 April 2026 di Jakarta, Yassierli menjelaskan bahwa aturan WFH untuk swasta hanya berupa imbauan. 

Artinya, setiap perusahaan memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan apakah akan menerapkan kebijakan tersebut atau tidak, termasuk dalam menentukan hari pelaksanaannya.

BACA JUGA:Ubah Konsep Hari Jadi Kabupaten Cirebon, Masyarakat Diajak Pakai Busana Adat

BACA JUGA:Kajari Kuningan Tegaskan Tak Ada SP3 di Kasus Kuningan Caang, Simak Penjelasannya

Menurutnya, perusahaan yang ingin menyesuaikan dengan kebijakan WFH aparatur sipil negara (ASN) dipersilakan memilih hari Jumat. Namun demikian, hal itu tidak menjadi kewajiban mutlak bagi sektor swasta.

“Untuk swasta, ini sifatnya anjuran. Jika ingin mengikuti pola ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli.

Pemerintah sendiri mendorong perusahaan swasta untuk mulai mengadopsi WFH minimal satu hari dalam sepekan. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi energi sekaligus adaptasi terhadap tren kerja modern yang semakin fleksibel.

BACA JUGA:Daftar HP Xiaomi Terbaru April 2026, Spesifikasi dan Harga Makin Kompetitif dari Entry hingga Flagship

BACA JUGA:Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM

Selain itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH juga sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. 

Mulai dari penentuan lokasi kerja hingga sistem operasional, semuanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis selama tidak mengganggu produktivitas karyawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: