Banyak Cagar Budaya di Cirebon Belum Terdaftar, TACB Soroti Lemahnya Pendataan
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri pertemuan yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Selasa malam (7/4/2026).-Dedi Haryadi-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Persoalan pelestarian cagar budaya di Kota Cirebon kembali mencuat di tengah polemik pembongkaran jembatan rel kuno Kali Baru.
Ternyata, masih banyak objek yang diduga sebagai cagar budaya belum tercatat secara resmi.
Ketua Tim Ahli cagar budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri pertemuan yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Selasa malam (7/4/2026).
“Betul masih banyak objek di Kota Cirebon yang diduga sebagai cagar budaya, namun belum teregistrasi secara resmi sebagai benda atau bangunan cagar budaya. Lemahnya pendataan menjadi salah satu persoalan utama dalam upaya perlindungan warisan budaya di daerah,"ungkapnya.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Empat Pustu di Cirebon Tak Beroperasi, Ini Penyebabnya
Menurut Panji, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan polemik baru, terutama ketika objek-objek tersebut terancam rusak atau bahkan dibongkar karena belum memiliki status hukum yang jelas.
“Ketika belum terdaftar, maka perlindungannya juga lemah. Ini yang seringkali memicu konflik di lapangan, seperti yang terjadi saat ini,”ucapnya.
Ia menekankan pentingnya percepatan inventarisasi dan registrasi oleh pemerintah daerah agar objek-objek bersejarah di Kota Cirebon dapat terlindungi secara hukum.
“Perlu ada langkah serius untuk segera mendata dan menetapkan objek-objek tersebut agar tidak hilang atau rusak tanpa pengawasan,”tegasnya.
BACA JUGA:Sistem Sekolah 5 atau 6 Hari di Cirebon Belum Diputuskan, Disdik Tunggu Arahan Bupati
Panji Amiarsa juga menyambut baik usulan atau rencana DPRD Kota Cirebon membuat Perda Cagar budaya.
"Sangat bagus kalau ada Perda Cagar Budaya dan itu perlu sekali. Kalau memang kita tidak sekedar mengakui Cirebon sebagai kota budaya dan kota sejarah, tapi harus dijelmakan ada regulasi turunan dari Undang-undang Cagar Budaya, ada peraturan pemerintahnya, ada perdanya. Nah, perda inilah yang betul-betul menjadi perda upaya pelestarian dan melindungi cagar budaya di Kota Cirebon ini,"pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

